Menyusul Pelimpahan Tahap II Tersangka ZT, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakara

Rabu 24 Apr 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Adi
Editor : Dandy

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, telah merampungkan berkas tersangka ZT. Pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, dilakukan Rabu, 24 April 2024.

ZT sendiri selaku kuasa penjual, telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat secara langsung dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jl Puntodewo, Yogyakarta.

Setelah dilimpahkan ke JPU, tersangka selanjutnya dititipkan penahanannya selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIB Palembang. Terhitung 24 April hingga 13 Mei 2024 mendatang. "Tahap berikutnya, melimpahkan kasus ini ke persidangan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu siang, 24 April 2024.

 Sebelumnya, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang tersangka. Namun 2 di antaranya telah meninggal dunia, yakni AS dan MR. Keempat tersangka lainnya, ZT, EM, DK, dan NW. Dimana tersangka EM, sudah pelimpahan tahap II pada Jumat, 19 April 2024 lalu.

BACA JUGA:Ayo buruan Daftar! Kementerian Sosial Butuh 40.839 CASN

BACA JUGA:Revitalisasi Bahasa Komering, Bupati OKU Timur Diganjar Penghargaan Mendikbudristek

" Untuk ke depan dan perkembangannya, kita lihat saja nanti. Yang pasti, kalaupun di depan ada informasi baru akan secepatnya kita sampaikan ke awak media. Oleh karena itu, hingga sekarang masih terus berproses," kata Vanny.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa, tapi menurutnya semua tergantung hasil pemeriksaan. Vanny kembali mengulas, modus yang dilakukan oleh para tersangka ini melalui tersangka EM yang juga notaris di Kota Palembang. 

Dengan profesinya sebagai notaris, tersangka EM mengubah sekaligus membuat akta 97 dan memalsukan aset dari Yayasan Batanghari Sembilan tersebut menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.  Selanjutnya berdasarkan akta 97 tersebut, tersangka MR (Alm) dan ZT tadi menjual aset asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jl Puntodewo Yogjakarta tersebut. 

Adapun saat melakukan penjualan tersebut, peran ZT sendiri selaku penerima kuasa penjual. Dari kuasa penjual tadi, aset yayasan dijual oleh pelaku tersebut ke orang lain. " Akibat hal ini, kerugian negara mencapai Rp10 miliar," tandasnya. (afi/air/)

 

 

Kategori :