PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus tawuran yang merenggut nyawa M Putra Alam (19), pada 9 Februari 2024 lalu, direkonstruksi penyidik Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Diperankan ketiga tersangka Rian, Miko dan Fadil, dikawal ketat polisi.
Rekonstruksi terdiri 10 adegan. Berawal dari pertemuan ketiga pelaku, saat nongkrong dan melihat pesan medsos yang mengajak tawuran. Setelah melihat pesan di medsos tersebut, dilanjutkan dengan ketiga pelaku ini beserta rombongan menuju ke lokasi tawuran pakai beberapa unit motor, di Jl Mayjen Singadikane, depan CitraLand.
Setelah bertemu sama korban di TKP unik tawuran tadi, pelaku ini yang sudah melengkapi diri dengan senjata jenis corbek, tombak dan celurit langsung di saat itu menyerang korban. Selanjutnya disaksikan oleh Ucok, Danny dan Rangga, pada waktu itu korban tadi berhadap-hadapan pelaku, Rian.
Pelaku Rian saat itu juga langsung menyerang korban dengan cara menombak korban hingga terjatuh. Di saat korban terjatuh, ketika itu disaksikan pelaku lainnya dan saksi, Ucok yang pada saat itu terjatuh ke aspal. Namun pada saat hendak diangkat, terdengar sirine polisi yang ketika itu membuat Ucok meninggalkan korban di TKP. Sedangkan pelaku lainnya juga turut kabur dari lokasi.
BACA JUGA:Menantu Banyak Ngomel, Tombak Mertua Terbang dari Jendela
Tidak hanya pelaku Rian saja yang ketika itu melukai korban, namun pelaku Miko di saat itu ikut membacok korban memakai senjata jenis celurit yang mengenai belikat kanan si korban disusul oleh Fadil yang turut bacok pakai celurit akan tetapi tidak kena korban.
"Untuk selanjutnya, hasil ini untuk menyempurnakan berkas perkara si pelaku. Sudah itu, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diperiksa lagi sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan," singkat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah. (afi/air)