OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- EP (19) pemuda, warga Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Belitang III, di Kos-kosan di Desa Tugu Harum, kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Senin 22 April 2024.
EP ditangkap gara-gara membobol warung milik Tugiman (42) warga Desa Banjar Rejo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis Tanggal 18 April 2024.
Dalam aksinya, pelaku merusak kunci pintu warung, kemudian masuk dan mengambil uang milik korban yang berada di dalam laci meja.
BACA JUGA:Perbakin Palembang Membuka Pendaftaran Calon Ketua Baru
Akibat kejadian korban kehilangan uang kurang lebih Rp 40 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.
Kapolsek Belitang III IPTU Dr Jhoni Albert SH MSi MH MM mengatakan setelah menerima laporan dari pihak korban, Kapolsek Belitang III langsung memerintahkan unit Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 22 April 2024, Satreskrim Polsek Belitang III mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kosan di Desa Tugu Harum, Kecamatab Belitang Madang Raya," ungkapnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Calon Wakil Bupati OKI: H Imron Tawarkan Diri untuk Mendampingi Muchendi Mahzareki
Tersangka berhasil ditangkap langsung Kapolsek Belitang III bersama unit Reskrim tanpa perlawanan.
“Kemudian tersangka kita bawa ke Polsek Belitang III untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek, usai ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya. "Uang hasil curian tersebut digunakan tersangka untuk membeli Iphone 12," katanya.