PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tengah gencar mengembangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam distribusi dan penyaluran semen di PT Semen Baturaja kepada beberapa distributor.
Hal ini merupakan langkah lanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang terjadi di perusahaan tersebut.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, menyatakan bahwa tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses penyaluran dan distribusi semen Baturaja kepada sejumlah distributor.
"Hari ini, terdapat pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan inisial RH, yang menjabat sebagai direktur fungsi keuangan dan sdm PT Semen Baturaja," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Perbaiki Sementara Jalan Provinsi, Viral Jalan Lintas Berlubang Ditanam Pisang
BACA JUGA:Giri Minta Truk untuk Minggir Sementara Waktu, Agar Arus Mudik Dapat Didahulukan
Lebih lanjut, Vanny menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan dengan mengajukan sekitar 20 pertanyaan terkait kasus yang sedang diselidiki.
Penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah masuk dalam proses penuntutan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait penyelewengan uang di PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
Dua tersangka tersebut, Ir Laurance Sianipar dan Budi Oktarita, telah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
BACA JUGA:Investigasi dan Kuras Tangki Minyak Tercampur Air, Tutup Sementara Operasional SPBU 24.316.51 Megang
BACA JUGA:Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus Tambang Batubara Ke Penyidikan
Selain pidana pokok, keduanya juga diwajibkan mengganti kerugian negara.
Dalam proses sidang, Ir Laurence Sianipar diminta untuk mengganti uang negara sebesar Rp450 juta, dengan ancaman tambahan pidana penjara 3 bulan jika tidak sanggup membayar.
Sedangkan Budi Oktarita harus mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 6 bulan penjara jika tidak sanggup membayar.
Meskipun keduanya telah melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Palembang, putusan yang dijatuhkan tetap sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama. Kini, keduanya tengah menunggu hasil upaya hukum pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.