Jadi Tersangka, Penyidik Subdit IV PPA Segera Panggil dr My dalam Kasus Pencabulan, Ini Rencana Jadwalnya

Sabtu 20 Apr 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

Ia menambahkan jika SP2HP juga telah pula disampaikan kepada dr My atau tim kuasa hukumnya.

Dengan begitu, menurut Redho hal ini sekaligus mementahkan pernyataan yang disampaikan Dr Bahrul Ilmi Yakup yang menyebut sebagai kuasa hukum dr My yang baru.

BACA JUGA:Bengkel Tambal Ban di OKU Tiba-Tiba Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya!

BACA JUGA:Tabrakan di Tol Terpeka: Innova vs Fuso, 5 Korban Luka-luka, Ini Kronologis Kejadiannya!

Yang menyebutkan jika dalam perkara ini sudah terjadi perdamaian antara T selaku pelapor dengan dr MY selaku terlapor.

"Buktinya penyidik sendiri yang menyampaikan SP2HP jika dalam perkara ini mereka telah menetapkan dokter My sebagai tersangka. Artinya tidak benar telah terjadi perdamaian antara klien kami dengan terlapor," ungkapnya.

Pun halnya dengan pernyataan jika T telah mencabut kuasa kepada mereka selalu tim kuasa hukum. 

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terang dia.

BACA JUGA:INFO PENTING! Masa Berlaku Visa Umrah di Arab Saudi Berakhir 6 Juni 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

Dia berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd pasca penetapan tersangka.

"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap.

"Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel," katanya.

(Kemas)

Kategori :