PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pekan depan bakal memanggil oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr My,Sp.OT yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pelapor T.
Penegasan ini disampaikan Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit IV PPA, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK, pada Sabtu 20 April 2024 siang.
"Betul, saat ini kami telah menetapkan My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual dengan pelapor berinisial T. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ungkap AKBP Raswidiarti.
Ditanya soal informasi sudah tercapainya kata perdamaian antara pelapor dan terlapor dan telah pula dilayangkan surat permohonan agar proses hukum kasus ini dihentikan, Raswidiarti menegaskan jika pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut.
BACA JUGA:Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup
"Yang pasti silahkan saja diajukan surat tersebut ke pimpinan, itu hak mereka tapi kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tegasnya.
Sebelumnya, perjalanan kasus dugaan tindak pencabulan sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan dr My,Sp.OT oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berlangsung menarik.
Pasalnya, hanya berselang beberapa jam pasca pernyataan kuasa hukum dr My, yakni Dr Bahrul Ilmi Yakup,SH,MH yang menyatakan telah ada perdamaian antara kliennya dengan T selalu pelapor.
Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel rupanya telah menetapkan dr My sebagai tersangka.
Ini setelah pada Kamis 18 April 2024 sore dilakukan gelar perkara terhadap perkembangan kasus yang mulai dilaporkan di pertengahan Desember 2023 silam tersebut.
BACA JUGA:Sandi Fahlepi Bakal Pimpin MUBA Hingga Kepala Daerah Baru Terpilih, Ini Jadwal Pelantikannya!
BACA JUGA:Inilah 10 Program Studi Incaran BUMN, Lulusan Banyak Cepat Dapat Kerja, Cek Daftarnya
Informasi telah ditetapkannya dr My menjadi tersangka dari sebelumnya sebagai terlapor ini disampaikan oleh tim kuasa hukum T, pada Jum'at 19 April 2024 sore.
"Dari SP2HP yang kami terima tehutung pada hari ini (Jum'at,red) 19 April 2024 penyidik telah menetapkan My sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh T klien kami," ungkap Redho.