JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah secara resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Indonesia. Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Keputusan pencabutan ini diambil setelah banyaknya kritik dan ditetapkan usai rapat terbatas yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan aturan terkait barang bawaan pekerja imigran dikembalikan dengan mengacu pada regulasi lama, yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. "Permendag 36 kembali dulu ke Permendag No 25," ucap Zulkifli.
Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI), Benny Rhamdani mengatakan dengan mengacu Permendag Nomor 25 Tahun 2022, jumlah dan jenis barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi. Hanya saja nilai maksimumnya dipatok tak lebih dari US$ 1.500 per tahun.
BACA JUGA:Menaker Apresiasi Kegiatan Positif yang Digelar Pekerja Migran Indonesia (PMI)
BACA JUGA:Biaya Dokumen Jadi Pekerja Migran Rp30 Juta
Menurut dia, langkah ini memudahkan PMI maupun Bea Cukai. Sebab Bea Cukai tak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI. “Artinya barang-barang PMI itu mengaturnya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500,” ujar Benny.
Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal ataupun ditahan. Apabila barang bawaan PMI lebih dari USD 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.
Benny mengungkapkan selama ini banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan tertahan oleh Ditjen Bea Cukai. Dia menyebutkan 51-57 persen barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang PMI. Karena itu, PMI mengkritik aturan pembatasan barang bawaan PMI. "Karena kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga malah dimusnahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan kepatuhan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.
BACA JUGA:Indonesia Stop Kirim Pekerja Migran PRT, Malaysia Hapus Hukuman Ini. Yakin Lebih Terlindungi?
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag No 36/2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah pengaturan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border.
“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot Sugeng.