Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan PMI

Selasa 16 Apr 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Widi Sumeks

Dia juga mengatakan, berlakunya Permendag No 36/2023 ini berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain alas kaki, tas dan ponsel yang hanya boleh dibawa maksimal dua pasang per penumpang. (fad)

Kategori :