Biaya Dokumen Jadi Pekerja Migran Rp30 Juta
imigran--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan agar biaya pengurusan dokumen pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ditanggung negara. Sebab, secara nominal, cukup mahal untuk ditanggung calon PMI.
Hal itu sudah disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Ia mengatakan, dalam amanah UU No 18/2017 tentang Pelindungan Buruh Migran Indonesia disebutkan, pekerja migran tidak boleh dibebani biaya.
Namun kondisi di lapangan beda. Calon PMI malah dibebani biaya untuk bisa jadi kerja ke luar negeri dan menghasilkan devisa bagi negara. Itu bukti negara masih belum mampu menjalankan amanah UU No 18/2107 itu.
"Paspor, visa, medical check up, pelatihan, tes psikologi, masih bayar," beber Benny.
BACA JUGA:Indonesia Stop Kirim Pekerja Migran PRT, Malaysia Hapus Hukuman Ini. Yakin Lebih Terlindungi?
Menurut dia, biaya yang dikeluarkan calon pekerja migran untuk mengurus dokumen-dokumen itu sangat membebani. Bahkan tidak sedikit pekerja migran yang harus berutang dulu untuk mencukupi biaya pra penempatan itu.
Untuk itu, dia berharap pada masa pemerintahan mendatang, PMI dibebaskan dari biaya-biaya itu. Seluruhnya ditanggung negara. “Dengan catatan pekerja migran yang berangkat itu secara legal atau prosedural,” katanya.
Benny membuat hitungan kasar biaya yang perlu disiapkan negara untuk menggratiskan pengurusan dokumen itu. Dengan asumsi rata-rata pekerja migran yang berangkat setiap tahunnya sebanyak 270 ribu orang. Lalu biaya pengurusan dokumen dan syarat lainnya sekitar Rp30 juta per orang. Maka dalam satu tahun dibutuhkan anggaran cuma Rp8,2 triliunan.
Menurutnya, ongkos itu tidak sebanding dengan devisa yang dihasilkan para pekerja migran Indonesia. Benny mengatakan devisa yang dihasilkan pekerja migran Indonesia setiap tahunnya sekitar Rp159,6 triliun. "Mungkin (anggaran itu) lebih bermanfaat, dari pada anggaran yang dikorupsi oleh para koruptor," ungkap dia
Benny menuturkan negara sejatinya sudah memberikan perlakuan yang sangat baik kepada para pekerja migran. Sebagai imbal balik devisa yang dihasilkan, dimana menjadi terbesar kedua setelah sektor migas. Diantara kebijakan terbaru soal pekerja migran adalah pembebasan bea masuk untuk barang-barang bawaan pekerja migran. Dengan catatan nilai totalnya USD 1.500 atau sekitar Rp23,2 juta.
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap Pekerja Migran, Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Transmigran Ngeluh, Tipikor Turun
Kemudian pekerja migran juga dibebaskan dari ketentuan pengurusan IMEI untuk maksimal dua ponsel mereka. Aturan ini memudahkan ketika para pekerja migran Indonesia kembali ke Tanah Air. Pelayanan lainnya adalah jalur cepat atau fast track di sejumlah bandara untuk keberangkatan pekerja migran. Kemudian juga ada klinik untuk keluarga pekerja migran dan layanan perlindungan lainnya.