Cara mendaftar untuk menjadi pembeli LPG 3 kg menggunakan KTP tidak sulit.
BACA JUGA:Jual LPG Tanpa KTP, Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Gas yang Melanggar
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan untuk pengguna LPG 3 kg dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), harus bawa foto tempat usaha.
Semua berkas pendaftaran tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.
Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya ke depan bisa membeli LPG 3 kg.
BACA JUGA:WAJIB TAHU ! Beli LPG 3 Kg Harus Sudah Terdata
BACA JUGA:Masih Cocokkan Data Penerima LPG Subsidi
Setelah didaftarkan, maka data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli LPG 3 kg pada pangkalan resmi Pertamina. Cukup dengan menunjukkan KTP saja," bebernya.
Karena LPG 3 kg hanya untuk masyarakat dari kalangan menengah ke bawah, maka kelompok yang ditetapkan bisa membeli LPG 3 kg hanya dari pelanggan rumah tangga dan usaha mikro.
Mereka ini yang sehari-hari menggunakan LPG 3 kg untuk memasak. Kemudian nelayan dan petani.(*)