JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID-Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). khususnya yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walau tak mendapat tunjangan hari raya (THR), mereka mendapatkan insentif jelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Insentif itu sudah dianggarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Untuk total 22.000 guru PAI non ASN, disiapkan Rp66 miliar.
Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS, besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan.
BACA JUGA:Kesempatan Besar, Tersedia Kuota 59.019 PPG Prajabatan. Bagi Sarjana Mau Jadi Guru, Wajib Coba
Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Sebanyak 22.000 guru PAI non ASN itu adalah mereka yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.
Penyaluran insentif bagi guru PAI non ASN ini merupakan upaya Kemenag untuk penyetaraan kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya.
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:248.497 Formasi Guru Kosong, Target Angkat 1 Juta PPPK Guru Tak Bakal Tercapai
Menurutnya, para guru tersebut tentu saja harus memenuhi kriteria yang menjadi persyaratan sebagai penerima insentif.
Kata Menag, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik.
Dengan begitu, mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah, tapi juga di masyarakat. Karena itu, Menag berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.
"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” bebernya.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!
BACA JUGA:Pemda Hanya Usulkan Kuota 170.649 Guru PPPK
Harapannya, dengan adanya pemberian insentif tersebut dapat memotivasi guru PAI di seluruh Indonesia untuk terus mengajar semakin baik sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad, penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap.
Pertama, disalurkan pada Januari-Juni 2024. Kedua, dicairkan Juli-Desember 2024. "Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak," jelasnya.