Kemenag berupaya insentif untuk seluruh guru PAI non ASN itu tersalurkan sebelum lebaran. Berikut ini kriteria guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif Rp1,5 juta itu:
BACA JUGA:Sekali Saja, Berikan Kami Kemudahan, Harapan Para Guru Honorer
BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK dan 8 Tunjangan Khusus Bagi Guru Lulusan 2023, Cek Yuk!
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Jadwal Libur dan Cuti Lebaran, ASN, Guru dan Siswa Wajib Catat!
BACA JUGA:Gaji Februari-Rapel Kenaikan Belum Dibayar, Keluhan Pegawai Honorer & PNS Guru SD
Berdasarkan kriteria umum, para guru PAI non ASN yang dapat insentif itu diprioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan.
"Penyaluran insentif ini langsung ke rekening masing-masing guru PAI yang memenuhi kriteria sebagai penerima," bebernya.
Prof Abu menegaskan, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun.
"Kecuali potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank. Selain itu, tidak boleh ada potongan apapun juga,” pungkasnya. (*)