PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jelang libur Lebaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjadwalkan pemanggilan berbagai maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.
Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi mengenai kebijakan yang dibuat ke tujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket, maupun kebijakan lainnya.
“Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan putusan KPPU. Tak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999,” kata Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, kemarin.
BACA JUGA:Mayoritas Harga Eceran LPG 3 Kg Lampaui HET, Hasil Tinjauan Lapangan KPPU di Palembang
BACA JUGA:Tahun Ini Siapkan 60 Kalender Event, Penerbangan Internasional Buka April
Katanya, kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak dapat langsung disimpulkan tidak terjadi kartel harga.
Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tak melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
Diketahui, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu.
Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai melakukan penjualan tiket berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.
BACA JUGA:Langsung ke Destinasi Impian, Lion Air Rilis Penerbangan Non-Stop Jakarta – Sorong. Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Pembukaan Penerbangan Internasional Tak Jelas
Menurutnya, KPPU sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.
KPPU akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan, dan lainnya. (yun/fad)