Di bagian lain, debt collector ini dilaporkan balik istri Aiptu Fn, dengan laporan polisi No. LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2024. Atas dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan ataupun juga pengeroyokan (Pasal 368, 365, 170 KUHP).
"Selaku kuasa hukum korban, kami berharap kasus ini ditangani secara objektif dan profesional. Yakni setiap orang berhak diperiksa serta diselidiki hingga disidik berlandaskan dari peraturan perundangan yang berlaku, agar terhindar dari adanya kekeliruan dan juga persangkaan terhadap orang dan segala akibat hukumnya di kemudian hari," urainya.
Korban Deddy Zehuransyah alias Boni, menyatakan akan mematuhi aturan dan siap memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumsel. "Saya cuma berharap, penganiaya saya itu bisa diproses hukum sesuai aturan berlaku. Apalagi, oknum polisi itu sudah menusuk dan melukai saya. Tidak hanya diproses hukum saja, tapi juga sanksi indisiplinernya,” pintanya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan internal Aiptu Fn, oleh penyidik Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumsel.
"Masih menunggu selesainya proses internal, tapi pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara pidana umumnya masih berjalan. Baik oknum Polri yang dilaporkan ataupun Debt Collector yang dilaporkan tetap berjalan keduanya," tegas Anwar, tadi malam. (afi/kms/air)