Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fn Muncul ke Publik, Ini Penjelasan dan Harapan Kuasa Hukumnya

Rabu 03 Apr 2024 - 20:34 WIB
Reporter : TIM
Editor : Dandy

*Kasus Debt Collector vs Oknum Polisi Aiptu Fn

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Debt collector (DC) Deddy Zehuransyah alias Boni (51) yang terluka 5 tusukan oleh oknum anggota Polres Lubuklinggau Aiptu Fn, akhirnya muncul ke publik. Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan, meminta laporan mereka juga diproses hukum.

"Debt collector merupakan profesi yang sah sekaligus juga dilindungi UU. Saat kejadian, klien kami jadi korban. Namun sekarang malahan dilapor balik oleh isteri Aiptu Fn," kata penasihat hukum Deddy, Mualimin SH, kepada awak media, Selasa malam, 2 April 2024.

Selain korban Deddy yang menderita 5 tusukan sajam, ada pula korban lain dari peristiwa di areal parkir PSx Mal, Kecamatan IB I, Palembang, Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Yakni, Robert Johan Saputra (35), yang nyaris kena tembak, lalu dipukul Aiptu Fn.

Saat itu rombongan debt collector itu hendak melakukan penarikan unit Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Aiptu Fn dan keluarganya. Mualimin memaparkan, para debt collector ini memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SPPI), berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018.

BACA JUGA:Beni Diberi Mandat Maju Pilkada, Pertimbangkan Harus Mundur Caleg Terpilih

BACA JUGA:5 Kebiasaan Kecil yang Bisa Membuatmu Terlihat Lebih Tua

Mereka menerima kuasa dan tugas sesuai ketentuan daripada Pasal 1892-819 KUH Perdata. Dalam tugas eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan, juga memiliki dasar hukum. Yakni, di Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang sudah diubah putusan MK No 18/PUU-XVII/2019. 

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mobil ini merupakan objek jaminan fidusia sesuai perjanjian pembiayaan No 010221214694 tertanggal 17 Desember 2021 yang terjadi di antara pemberi fidusia (Debitur) a/n Mesi Nuamedi dan penerima fidusia (kreditur) PT Adira Dinamika Mukti Finance,” beber Mualimin.

Bukan hanya itu, objek fidusia ini sudah menunggak dari angsuran ke 9 tanggal 17 Agustus 2022, dan telah diberikan SP 1-3. “Bahkan juga tidak ada pemberitahuan resmi kalau sudah take over dan dikuasai pihak lain yang bukan debitur tersebut," jelasnya. 

Saat itu, mobil yang menjadi objek jaminan fidusia ternyata dikuasai Aiptu FN yang bukan debitur. Di samping itu, yang bersangkutan juga menggunakan pelat nopol palsu dan menolak untuk menyerahkan unit mobil tersebut. 

BACA JUGA:4 Langkah Mencegah Breadcrumbing di Dunia Kerja, Jangan Baper Duluan!

BACA JUGA:Pilot Militer Amerika Serikat Bakar Diri di Depan Kedubes Israel di Washington DC, Bela Palestina

Lanjut Mualimin, mereka menyesalkan tindakan Aiptu Fn yuang saat itu juga menyerang pihak DC tersebut dengan cara menabrak, menembak dengan airsoft gun, dan menikam menggunakan sajam. Atas kejadian itu, istri Deddy, sudah melapor ke SPKT Polda Sumsel pada 23 Maret 2024.

Dengan Laporan Polisi No. LP/B8/321/11/2024/SPKT/POLDA Sumsel, atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Pasal 351 KUHP.  Kemudian juga laporan ke Polda Metro Jaya, LP/8/1666/111/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Maret 2024, atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Kategori :