PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu. Kali ini, terjadi di sekitar perlintasan 76 A Desa Pangkul Jaya, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB.
Tak ada korban jiwa dalam insiden yang menggegerkan warga tersebut, namun mobil pengangkut gula merah jenis Isuzu Panther nopol BG 1687 ZG ringsek dan terguling di sekitar jalur rel kereta di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Korban tidak apa-apa dan sudah kembali ke rumah," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo mengatakan, kejadian laka lantas tersebut bermula antara kereta api babaranjang dari arah Palembang ke Prabumulih sekira di perlintasan 76 A desa Pangkul Jaya menabrak mobil isuzu Panther dengan nopol BG 1687 ZG dari desa Pangkul Jaya arah keluar jalan Jenderal Sudirman.
BACA JUGA:Universitas PGRI Palembang: Mahasiswa Magang Ferienjob Kembali Tanpa Masalah
BACA JUGA:Tradisi Stempel di Sungai Komering: Momen Lebaran yang Dinanti-Nanti
"Untuk saat ini korban dievakuasi ke bidan desa Pangkul. informasi terakhir korban sudah dijemput keluarganya," terangnya.
Pihaknya pun masih mencari identitas korban. "Sebab setelah berobat ke bidan, korban langsung pulang dijemput keluarga nya," tegasnya.
Terpisah, sebelumnya manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," lanjutnya.
BACA JUGA:Citimall Baturaja Ajak Anak Panti Asuhan Games dan Bukber
BACA JUGA:Elektabilitas Perkasa, Teddy Meilwansyah Potensi Calon Kuat Pilkada OKU 2024
Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian, pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Lalu, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.