BACA JUGA:Inspektorat OKUT Investigasi Dugaan Pungli PTSL, LIbatkan Oknum Kades-Perangkat Desa
BACA JUGA:Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp261,8 Miliar ke Kades Se-OKU Timur, Bupati Enos Ingatkan Hal Ini!
"Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ucap Menteri asal Palembang itu
RUU Desa yang disahkan menjadi UU Desa ini, lanjut Tito, tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.
“Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” harapnya. (air)
Kategori :