PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mengkaji pemberian sanksi kepada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang dituduh terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program part-time ferienjob berkedok magang mahasiswa di Jerman.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa kajian tersebut sedang berlangsung.
Yakni dengan koordinasi bersama Kepala Bareskrim Polri dan difasilitasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurut Haris, ferienjob tidak memenuhi syarat sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Diktiristek yang diterbitkan pada 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Gagal Bangun Apartemen, Jadi Tersangka dan DPO, Pengusaha Setiawan Makmur Praperadilankan Polisi
MBKM merupakan inisiatif Kemendikbudristek untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas, dengan tujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi.
Abdul Haris menegaskan bahwa pembekalan keterampilan dan peningkatan kompetensi mahasiswa adalah aspek penting untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.
"Namun, dalam kasus ferienjob, tidak terdapat muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi yang memadai,"ujarnya melansir pelbagai sumber, Kamis 28 Maret 2024.
"Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai MBKM yang telah ditetapkan sejak Oktober tahun sebelumnya,"lanjutnya.
Meskipun demikian, Haris menganggap peristiwa TPPO yang menggunakan kedok magang sebagai pengalaman berharga bagi pemerintah.
Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran penting bagi Kementerian untuk memperketat pengawasan dan kontrol terhadap program-program sejenis di masa depan, dengan harapan dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berikut adalah daftar perguruan tinggi yang diduga terlibat dalam program ferienjob ke Jerman: