https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bangun Zona Integritas Bebas Korupsi

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Demi membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), segenap jajaran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II berkomitmen menegakkan integritas dengan layanan terbaik sesuai standar layanan yang telah ditentukan.

“Mulai Januari 2025, semua jajaran di lingkungan LLDikti wajib menerapkan 22 standar pelayanan publik yang telah ditetapkan,” ujar Kepala LLDikti Willayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar MSc melalui Kepala Bagian Umum, Fansyuri Dwi Putra, usai Focus Group Discussion (FGD), Senin (16/12). 

BACA JUGA:PANRB Bagikan Strategi Membangun Zona Integritas untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Bentuk Pilot Project Zona Integritas

Semula standar ini ada 41, lalu dikerucutkan menjadi 22 standar pelayanan. "Sebelumnya ada 41 standar pelayanan publik, kemudian direview Biro Ortala Kementerian Dikti dan kini jadi 22.

Sebelum diberlakukan pada Januari 2025, kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada pimpinan perguruan tinggi (PT), yayasan, dosen, dan sebagainya," katanya.

Adapun rancangan 22 standar pelayanan publik LLDikti Wilayah II, itu meliputi permohonan SK tugas belajar dan perpanjangan tugas belajar dosen.

Kedua, usulan kenaikan pangkat dosen ASN. Permohonan SK pengaktifan kembali dosen, pengusulan pensiun dosen ASN, pengusulan pembuatan Karis atau Karsu dan Taspen dosen ASN. 

Keenam, pelayanan rekomendasi kelembagaan perguruan tinggi. Ketujuh, pelayanan rekomendasi akreditasi. Kedelapan, pelayanan rekomendasi penutupan perguruan tinggi dan penutupan program studi.

Kesembilan, pelayanan rekomendasi perubahan data kelembagaan pada PDDIKTI. Kesepuluh, pelayanan rekomendasi PTS penerima hibah dari pemerintah. 

“Kemudian ke-11, penerbitan rekomendasi legalisasi surat keputusan PT atau program studi. Ke-12, penyelesaian masalah PTS tidak taat asas, dan sebagainya (lihat grafis),” tegasnya. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Kawal Pembangunan Bebas Korupsi dari Bawah sampai Atas, dari Hulu sampai Hilir

BACA JUGA:Wujudkan Prabumulih Bebas Korupsi

Rancangan ini sudah status Digital Tracking Equipment System (DiTES) yang membantu perguruan tinggi memperoleh informasi melalui sistem komunikasi secara real time.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan