PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Rabu dan Kamis, 27-28 Maret 2024, di SMK Negeri 2 Palembang dan SMK Negeri 5 Palembang.
Kegiatan ini merupakan upaya dari Kejati Sumsel untuk mengajak para siswa agar cerdas dalam bermedia sosial, sesuai dengan tema yang diusung, yaitu "Yuk, Cerdas Bermedia Sosial".
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bersama Dodi Afrianto SH dan Tim Penerangan Hukum Kejati Sumsel, menjelaskan bahwa JMS bertujuan memberikan pemahaman dan pembinaan hukum sejak dini, sehingga siswa tidak terjerumus dalam pelanggaran UU ITE (Undang-Undang No. 19 Tahun 2016).
"Kami berharap melalui kegiatan ini, siswa dapat lebih mengenal hukum dan menghindari tindakan yang dapat melanggar aturan, khususnya terkait dengan penggunaan media sosial," kata Vanny saat pembukaan acara di SMK Negeri 2 Palembang.
BACA JUGA:Kolaborasi untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN - Kejati Adakan FGD
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palembang, H Suparman SPd MSI, Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Palembang, Bambang Riadi SPd MPd, serta guru dan siswa perwakilan dari kedua sekolah tersebut, dengan jumlah peserta mencapai 50 orang dari masing-masing sekolah.
Dalam sambutannya, Vanny menegaskan pentingnya agar para siswa memahami etika bermedia sosial yang baik, serta tidak terlibat dalam tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Melalui program JMS, Kejati Sumsel ingin mendekatkan diri dengan generasi muda agar lebih paham tentang hukum dan mampu menjadi warga yang taat aturan.
"Kita ingin siswa-siswa ini lebih mengerti tentang hukum, terutama terkait dengan penggunaan media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab," tambahnya.
Dengan demikian, Kejati Sumsel berharap bahwa melalui edukasi dan pembinaan ini, para siswa dapat menjadi generasi yang cerdas dan berkontribusi positif dalam menggunakan media sosial.