Buat Calon Pengantin, Catat Nih! Mulai Juli 2024, Wajib Ikut Bimbingan Pernikahan, Ini Tujuannya!

Rabu 27 Mar 2024 - 11:36 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.IDDirektorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai prasyarat yang wajib bagi calon pengantin sebelum mengikat janji suci pernikahan. 

Langkah ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Bimwin bagi Calon Pengantin.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi menyeluruh terkait kebijakan ini hingga akhir Juli 2024.

 "Kami akan melaksanakan sosialisasi selama enam bulan ke depan, melibatkan peran penting dari kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh melalui kegiatan SAPA KUA," ungkapnya, melansir laman Kemenag, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Prabumulih Turun. Ini penjelasan Kepala Kemenag Prabumulih

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!

Pasca periode sosialisasi, calon pengantin yang enggan mengikuti Bimwin akan menghadapi konsekuensi.

 Mereka tidak akan diperkenankan mencetak buku nikah hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. 

Suryo menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting dalam memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia. 

"Meningkatkan kesejahteraan keluarga adalah tujuan utama kami. Oleh karena itu, kami menekankan kepada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah suatu kewajiban yang tak bisa ditawar," tegasnya.

BACA JUGA:CATAT, Musim Haji 1445H/2024M, Kemenag Sambut Jemaah Lansia dengan Konsep Moderasi Manasik, Apa Itu?

BACA JUGA:TEGAS! Kemenag Pastikan Tak Larang Pengeras Suara Masjid, Cek Disini Aturannya

Lebih lanjut, Suryo menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam mengurangi angka stunting serta meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.

 "Bimwin akan diterapkan sebagai kewajiban tanpa terkecuali bagi semua calon pengantin. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi masalah stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di negeri ini," tandasnya.

Dengan langkah ini, Ditjen Bimas Islam berharap dapat menciptakan keluarga yang lebih kokoh dan sejahtera di Indonesia. 

Kategori :