https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TEGAS! Kemenag Pastikan Tak Larang Pengeras Suara Masjid, Cek Disini Aturannya

TEGAS! Kemenag Pastikan Tak Larang Pengeras Suara Masjid, Cek Disini Aturannya-Foto: Freepik -

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama  (Kemenag) Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam beribadah di tengah masyarakat yang beragam.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menegaskan bahwa edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan, baik di masjid maupun musala.

Sebaliknya, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar sesuai dengan waktu dan kegiatan ibadah yang berlangsung.

BACA JUGA:Pertama Kalinya, Masjid Hagia Sophia Gelar Tarawih sejak 88 Tahun

BACA JUGA:Sejarah Keagungan Masjid Quba: Tempat Ibadah Pertama yang Dibangun oleh Rasulullah SAW, Ini Pesonanya!

"Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kita harus mendukung syiar Islam dengan baik. Kementerian Agama mengeluarkan edaran ini untuk mengatur penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anna Hasbie dengan tegas.

Anna juga mengungkapkan keprihatinannya karena masih ada sejumlah pihak yang salah paham terhadap substansi edaran tersebut.

Beberapa pihak bahkan menyampaikan informasi yang salah kepada publik, menyebut bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan, padahal tidak ada larangan tersebut dalam edaran.

"Masyarakat perlu membaca edaran ini dengan seksama. Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, hanya pengaturan yang harus dipatuhi," tambah Anna.

BACA JUGA:Luar Biasa, Masjid Jogokariyan Yogyakarta Siapkan 3.500 Porsi Buka Gratis Setiap Hari

BACA JUGA:3 Masjid Bersejarah yang Ada di Kota Palembang, Cocok juga Jadi Tempat Ibadah Selama Puasa Ramadan

Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa edaran ini secara jelas memperbolehkan pembacaan Al-Quran sebelum azan dan saat azan menggunakan pengeras suara luar.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa edaran tersebut sebenarnya mendukung syiar Islam dengan cara yang lebih tertib dan teratur.

Tag
Share