LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID - Ratusan karyawan kontrak yang masih aktif dan sudah diputus, dari perusahaan batubara di Kabupaten Lahat, yakni PT BL, kecewa.
Lantaran kedatangan mereka ke kantor PT BL, JL Re Martadinata meminta penjelasan terkait kompensasi, gaji dan THR karyawan tidak ada kejelasan.
Sehingga karyawan sempat kesal dan meneriaki pihak perusahaan agar tidak zolim. Apalagi kedatangan ratusan karyawan yang sebelumnya diundang justru tidak ditemui oleh pihak perusahaan.
Padahal karyawan meminta penjelasan masalah, kompensasi, gaji dan THR tersebut yang tertuang dalam internal Memo.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Simak Penjelasan Berikut!
BACA JUGA:Kemendagri Instruksikan Pemda Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13, Tito: Cukup dengan Perkada
Informasi yang dihimpun, internal memo tersebut berisi tuntutan agar gaji karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan paling lambat 1 April 2024.
Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 6/2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Selain itu, kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.
Terakhir, karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.
BACA JUGA:THR Belum Cair, Ratusan Karyawan PT BL Lahat Geruduk Kantor Demi Kejelasan Gaji dan Kompensasi
BACA JUGA:Pengumuman Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret, Kemendagri: Jangan Dipotong
Obri salah satu karyawan kontrak menjelaskan pihaknya datang ke kantor untuk meminta penjelasan gaji dan THR.
"Saya habis kontrak bulan 4. Jadi saya mau nanya tentang gaji. Tapi kalau pihak perusahaan tida kasih penjelasan, kami bingung," ujarnya.
Senada Yustar salah satu perwakilan dari mantan karyawan yang telah diputus kontrak mengaku. Ingin meminta kejalasan THR dan kompensasi.
Selain itu, sebelumnya ada sebagin besar karyawan yang sudah habis masa kerja, tapi masih bekerja. "Jadi kami datang ke kantor sekitar 300 orang untuk minta kejelasan," sampainya.
Sementara Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi diminta tanggapannya menjelaskan pihaknya belum tahu persis permasalahannya. Namun, jika memang yang dituntut hak mereka, pihak perusahaan harus menyelesaikannya.
BACA JUGA:Honorer Non BLUD Palembang Gigit Jari, THR Diganti Uang Jasa Dua Tahap, Ini Jadwal Pencairannya
BACA JUGA:SPMT Sebelum April Dapat THR, Sebelum Juni Terima Gaji 13, PPPK Lulusan 2023 Perlu Siapkan ini untuk Gajian
"Ambil kebijakan kalau memang belum dapat diselesaikan cari solusi dengan duduk bersama," sampainya. (gti)