PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, dengan cepat menanggapi kontroversi seputar penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fatoni menegaskan bahwa Kepala OPD yang bertindak sebagai Penjabat Bupati atau Wali Kota harus memfokuskan diri pada jabatannya sebagai Kepala Daerah.
"Kami telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) bukan Pelaksana Tugas (Plt). Jabatan Plt hanya relevan saat terjadi kekosongan. Saat ini, semua jabatan sudah diisi oleh Plh," ungkap Fatoni pada Jumat.
Saat ini, semua jabatan yang sebelumnya dipegang oleh pejabat yang bertindak sebagai Penjabat Kepala Daerah sudah diisi oleh Pejabat Harian (Plh) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
BACA JUGA:Sumsel Optimis Bisa Lebih Baik, Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rakorsus Antisipasi Karhutla
Di antara jabatan tersebut adalah Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggalkan oleh Ahmad Rizali yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Muara Enim, kini diisi oleh Plh Henny Yulianti. Selain itu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan oleh Teddy Meilwansyah yang menjabat sebagai Penjabat Bupati OKU, kini diisi oleh Plh Sutoko.
Selain itu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggalkan oleh Lusapta Yudha Kurnia sebagai Penjabat Wali Kota Pagar Alam, kini diisi oleh Plh Deva Octavianus Coriza.
Menurut Fatoni, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat Harian (Plh) sementara melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang kosong. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pejabat Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
BACA JUGA:Pemilu 2024: PJ Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Minta Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 13, disebutkan bahwa (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota tetap menduduki JPT Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menekankan bahwa perhatian khusus diberikan untuk pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk memperbaiki administrasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tambah Fatoni.