Nah Lho! Pegawai Kejari OKU Timur Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan

Minggu 24 Mar 2024 - 20:45 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidana Umum (Pidum) dilaporkan oleh saksi sidang, ke Polres OKU Timur.

Korban atau pihak pelapor adalah Maral Sani, terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.  

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologisnya, Sani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. Komar merupakan rekan Sani di kasus yang sama.

BACA JUGA:Pernyataan Yudha yang Bakal Kembali Digandeng Enos di Pilkada OKU Timur 2024

BACA JUGA:Tak Meninggalkan Yudha, Enos Nyatakan Maju Kembali Pilkada OKU Timur 2024, Ini Penegasannya!

Kala sidang, Sani mengaku kepada hakim kalau sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda oleh hakim, dengan alasan saksi tidak sehat.

Saat dibawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawanya.

Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadapan Maral Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Sehingga korban Sani mengalami luka cakar dada kanan dan luka memar pada leher.

BACA JUGA:Aguslan-Herly Nyatakan Maju Pilkada OKU Timur 2024, Ini Tagline yang Mereka Usung!

BACA JUGA:Berkah Ramadan, Pengendara yang Melintas Depan Mapolres OKU Timur Dapat Takjil

Atas kejadian itu pihak korban, atau oleh istri korban atas nama Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur, pada Sabtu 23 Maret 2024 kemaren.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dikonfirmasi sumateraekspres.id membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.

"Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

Nelis Sri Wahyuni, istri Sani membenarkan membuat laporan. Dia mengatakan suaminya dikeroyok oknum pegawai kejaksaan yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.

"Jadi saat keluar dari ruang sidang, di belakang kantor (Sani) dikeroyok," kata Nelis saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Iya," kata Hamsal membenarkan saat dikonfirmasi.(lid)

Kategori :