Sempat Letuskan Senpi, Polsek Ajak Warga Bekuk 6 Pelaku Maling Walet di Pedamaran Timur OKI

Senin 25 Mar 2024 - 01:00 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Rian Sumeks

OKI, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian tak terduga mengguncang Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, pada Minggu dini hari.

Enam pelaku maling walet melakukan aksi yang mencengangkan dengan meletuskan senjata sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, dalam konferensi persnya bersama Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudi SH, menjelaskan bahwa enam dari tujuh pelaku berhasil diamankan.

Salah satu pelaku, berinisial L, yang diduga sebagai otak dari aksi ini, berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Pencuri Kuras Isi Rumah Pelaku Pembunuhan, Polisi Tangkap 3 Tersangka, 2 Buron

BACA JUGA:Istri Aiptu FAN Melaporkan Dua Oknum Debt Collector ke Polisi

"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menangkap pelaku yang kabur. Setiap informasi dan bantuan dari warga sangat berharga bagi kami dalam menegakkan keadilan," ujar Hendrawan.

Peristiwa ini berawal ketika kelompok pelaku melakukan pertemuan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Banyuasin.

Mereka kemudian merencanakan aksi pencurian walet di rumah Gunawan di Desa Pulau Geronggang pada pukul 01.00 WIB.

Dengan menggunakan mobil Avanza BG 1972 ZZ yang disewa seharga Rp3,5 juta, para pelaku bergerak ke lokasi target mereka.

BACA JUGA:Jadi Perhatian Kapolda, Propam Buru Oknum Polisi 'Koboi' yang Tembak dan Tusuk Debt Collector!

BACA JUGA:Polisi Ciduk 2 Resedivis Saat Sedang Ngopi di Rumah Makan, Ini Kasus Keduanya!

Aksi kejahatan dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti bor untuk membuka kunci gedung walet.

"Dua pelaku berada di dalam gedung walet untuk melakukan pencurian, sementara yang lainnya berada di luar sebagai jaga-jaga," tambah Hendrawan.

Korban yang menyadari kehadiran pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedamaran Timur.

Langsung bergerak, petugas berhasil mengamankan mobil yang ditumpangi keenam pelaku di jalan Sepucuk sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata api ilegal, tiga pisau, sebuah alat bor dinding manual, satu linggis, dan dua kantong plastik yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Pelaku-pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke-4 KUHP, yang dikomulatifkan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari tindak kriminalitas.

Kategori :