BACA JUGA:Ditangkap Kejaksaan, Kabid Dinsos Prabumulih : ‘Salah Aku Dimano’
"Sementara ini kita proses, BAP kita kasih peringatan, sanksi, edukasi, dan pendataan sembari menunggu rumah singgah kita yang bisa digunakan nanti.
Karena sejak Undang-Undang No 23/2014 Kota Palembang tak lagi memiliki panti, karena dialihkan ke provinsi," jelasnya. Selain itu tindakan pencegahan setiap hari juga lakukan dengan memberikan peringatan kepada pengguna jalan lewat sound agar jangan memberikan sedekah di lampu - lampu merah.
"Memberikan sumbangan di lampu merah melanggar Perda Nomor 12 tahun 2013. Yang memberi atau menerima sama-sama dikenakan denda 3 bulan kurungan atau membayar sebesar-besarnya Rp50 juta," tegasnya.
Bagi masyarakat Palembang yang mau bersedekah, sampaikannya ke tempat resmi seperti masjid, panti asuhan, Badan Amil Zakat, dan lainnya.
"Sebab, kalau kita memberi di lampu merah sama saja memberikan pekerjaan kepada mereka di sana. Menjadikan mereka pemalas yang akan menimbulkan ketidaknyamanan, kriminal, dan ketidaksedapan dipandang mata lantaran banyaknya anjal di persimpangan," pungkasnya. (tin/fad/)