Sidang tersebut dilaksanakan atas laporan dari PKB Lahat terkait perolehan suara masing-masing Partai Politik dan calon legislatif Pemilu DPRD Kabupaten Lahat Dapil 5 di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
BACA JUGA:Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mudik Lebaran dengan Kendaraan Pribadi
Hasil suara di TPS tersebut berbeda dengan hasil rekapitulasi tingkat PPK, khususnya pada suara partai nomor urut 12.
Akibatnya, kursi yang seharusnya didapatkan oleh PKB justru berpindah ke PAN. Hal ini menyebabkan pihak saksi PKB mengajukan keberatan dan melaporkannya ke Gakumdu Bawaslu.
(Triawan)
Kategori :