Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tenaga/pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
BACA JUGA:THR Bagi Honorer Tak Merata
BACA JUGA:Butuh 474.477 Dukungan Maju Pilgub Sumsel, Untuk Pasangan Kandidat Independen
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu.
(Akda)
Kategori :