https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Butuh 474.477 Dukungan Maju Pilgub Sumsel, Untuk Pasangan Kandidat Independen

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Tak mudah bagi pasangan kandidat perseorangan (independen) untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024. Tanpa dukungan partai politik (parpol) atau independen, maka harus mengantongi 474.477 dukungan warga Sumsel. Dukungan itu tersebar pada 9 kabupaten/kota.

“Memang benar. Syarat untuk maju pilgub bagi pasangan perseorangan, minimal ada 474.477 dukungan dengan sebaran wilayah 9 kabupaten/kota dari 17 daerah di Sumsel,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, kemarin (19/3).

KPU Sumsel saat ini sudah membuka dukungan pemilih dan dukungan sebaran wilayah kabupaten/kota untuk pencalonan perseorangan kandidat gubernur dan wagub Sumsel.  Bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftarkan dukungan, sudah bisa menginput data melalui website. 

Formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dapat diunduh melalui https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada.  Soal jumlah 474.477 dukungan itu, sesuai dengan ketentuan UU No 10/2016 (lihat grafis). 

Dengan masih tersedianya waktu  sampai pada hari H pendaftaran, para kandidat yang ingin maju Pilgub sudah bisa mulai mempersiapkan diri dan mencari dukungan. “Sedangkan untuk kandidat yang didukung parpol, belum bisa dibuka karena harus menunggu penetapan di tingkat pusat,” jelas Andika. 

BACA JUGA:Semuanya Tajir! Inilah Harta Kekayaan 7 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Bongkar Siapa yang Paling Sultan

BACA JUGA:Pilgub Sumsel, PAN Siapkan Iskandar-Joncik, Saingi Mawardi, HD, Heri Amalindo dan Ridho

Andika berharap untuk para kandidat bersabar. “Ini baru informasikan soal syarat dukungan untuk perorangan. Kita juga masih menuntaskan rekapitulasi nasional. Setelah itu, baru masuk tahapan pilkada,” kata dia. 

Ditambahkan Andika, pihaknya belum menerima informasi apakah pilkada nanti, menggunakan hasil emilu 2019 atau 2024. “Untuk UU Pilkada masih menggunakan UU yang lama. Kita masih menunggu petunjuk KPU RI,” bebernya.

Termasuk apakah kepala daerah yang masih aktif harus mundur atau tidak, juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. “Karena ini serentak secara nasional, semua aturannya pasti sama,” tegas dia. 

Bagaimana di daerah? Untuk kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mengikuti Pilkada 2024 juga bisa melalui jalur perseorangan atau independen.

BACA JUGA:Heri Amalindo Bakal Maju di Pilgub Sumsel 2024, Ini Dia Sosok Pendampingnya!

BACA JUGA:Kader Demokrat Usulkan Ishak Mekki untuk Dampingi Herman Deru di Pilgub Sumsel, Ini Alasannya!

Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko mengatakan, calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan