Bukti Uang Rp1 Juta dari Pedagang Minyak Goreng
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Prabumulih sempat mengamankan 3 oknum wartawan online, yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban AAJ (31). Ketiganya, YS (54) warga Kabupaten Ogan Ilir, KMI (36) warga Kota Palembang, dan FA (32) warga Kota Prabumulih.
Mereka diamankan dari Jl Gurati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sabtu, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Modusnya, mengancam korban akan melaporkannya ke polisi, karena diduga penyalahgunaan perdagangan minyak goreng.
“Korban menghubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan,” sebut Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH, Senin, 18 Maret 2024.
Modusnya, meminta uang sebesar Rp5 juta. Korban tidak bisa menyanggupi permintaan itu, setelah negosiasi pelaku menurunkan nilainya menjadi Rp2 juta. “Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi, sehingga terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terlapor KMI,” bebernya.
BACA JUGA:2 Pelaku Curas Kena Ciduk Polisi Saat Instal Ulang Hape, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Flyover Sekip Jadi Jembatan Termegah
Saat korban menyerahkan uang tersebut, temannya diam-diam memvideokannya pakai kamera handphone (hp). “Saat kami tiba di rumah korban, pelaku hendak pergi dengan mobilnya. Saat diamankan, uang pemberian korban masih ada di tangan pelaku,” tambahnya.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian mulai ramai dan memanas, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketiganya dibawa ke Mapolres Prabumulih. Berikut bukti 6 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu.
Termasuk mobil minibus Avanza yang kaca atas depannya terpasang stiker organisasi media online, dan 2 hp Realme. Terlapor KMI, memakai baju bertuliskan panggilan namanya dan tulisan pers. “Kami masih belum pastikan pekerjaannya (profesinya) seperti apa," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH, kemarin.