Diduga Peras Pedagang Minyak Goreng, 3 Oknum Wartawan Online Diamankan Polisi, Masyarakat Memanas

Senin 18 Mar 2024 - 19:22 WIB
Reporter : dian
Editor : Dandy

 

Sebab menurutnya, laporan dari korban baru masuk Minggu siang, 17 Maret 2024. “Yang dilaporkan, terkait usaha korban yang menjual atau mengecerkan minyak goreng yang diambil dari toko yang resmi, dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih," sebutnya.

BACA JUGA:Gaji Februari-Rapel Kenaikan Belum Dibayar, Keluhan Pegawai Honorer & PNS Guru SD

BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya

 

Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan, masuk pasal berapa perbuatannya dan perlu gelar perkara untuk menentukan statusnya.  "Kalau Pasal 368 KUHP, maka akan ditahan. Namun kalau Pasal 369 KUHP tidak bisa ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," jelas Endro.

 

Menurut Endro, ketiganya masih diminta hadir untuk dilakukan pemeriksaan. "Adapun modus pelaku dengan cara menakut-nakuti orang yang berusaha menjual minyak goreng ini. Jika tidak menyerahkan uang tertentu, akan dibawa ke kantor polisi. Dengan tuduhan korban telah menyalahgunakan minyak goreng subsidi," pungkasnya.  (chy/air/)

 

 

 

 

Kategori :