Resmi dari Sri Mulyani, Berikut Daftar Lengkap Besaran THR dan Gaji 13 Instansi Daerah, PNS PPPK Wajib Baca!

Minggu 17 Mar 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara tegas dalam rilis menyatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.

Keputusan ini juga mencakup instansi daerah, sejalan dengan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo, yang meminta agar pencairan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya.

Dalam keterangan resmi kepada media, Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat perintah pembayaran dan pencairan dana akan diajukan pada tanggal yang ditentukan tersebut.

Dana akan ditransfer secara langsung ke rekening para penerima THR, menandai dimulainya pencairan tersebut pada tanggal 22 Maret, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebelum Hari Raya.

BACA JUGA:Anggarannya Sentuh Rp100 T, Inilah Rincian Lengkap THR dan Gaji 13 PPPK PNS TNI/Polri, Jokowi Minta Cepat Cair

BACA JUGA:ASN Bikin Iri, Setelah THR Dapat Gaji 13 Bulan Juni. Besarannya Buat Ngiler

Proses pencairan juga mencakup instansi daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) yang diteken oleh Presiden Jokowi terkait tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi para PNS dan PPPK.

Tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Serta tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penegasan dari Menteri Keuangan ini, para PNS dan PPPK dapat bersiap-siap menyambut pencairan THR dan gaji ke-13 mereka dari pemerintah pusat, yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 22 Maret mendatang.

BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Gaji 13 ASN Cair Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Jumlahnya

Untuk mengetahui besaran gaji secara detail, berikut daftar besaran gaji PPPK dan PNS berdasarkan golongan:

Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Kategori :