Pendapat serupa juga disuarakan oleh seorang ASN PPPK bidang kesehatan bernama Ajun.
Ia menyebut PPPK seperti honorer yang hanya menggunakan seragam resmi.
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ada ASN dan PPPK yang Tak Berhak Terima THR dan Gaji 13, Cek Yuk Kriterianya
BACA JUGA:PEMBERITAHUAN: Nilai Tes SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai Lagi Pada Tes 2024, Simak Caranya!
PPPK juga dapat dianggap sebagai buruh yang sewaktu-waktu dapat dipecat oleh pemberi kerja.
"Kami kehilangan pengalaman kerja kami yang sudah bertahun-tahun saat menjadi PPPK, padahal honorer K2 yang diangkat menjadi PNS dapat menghitung masa kerja mereka," ucapnya.
Ekowi dan Ajun menegaskan bahwa PPPK yang telah memiliki pengalaman kerja lebih dari 10 tahun seharusnya diangkat menjadi PNS sebagai penghargaan atas dedikasi mereka yang telah lama bekerja dengan gaji yang minim.