Hasil Rakor ASN: BKN Pastikan PPPK Bisa jadi PNS, Kriterianya Sebagai Berikut
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) -Foto: odua/freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tergolong dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), namun PPPK sering kali mendesak untuk diangkat sebagai PNS.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bahkan telah mengisyaratkan kemungkinan bagi guru PPPK untuk menjadi PNS.
Namun, apakah proses tersebut memungkinkan? Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan mekanismenya.
Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa PPPK bisa menjadi PNS, namun harus melalui proses tes yang sama seperti calon PNS lainnya.
BACA JUGA:100 Persen Lulus, Tes Formalitas, Penegasan MenPANRB, Semua Honorer Diangkat Jadi ASN
"PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi calon PNS," ujar Haryomo saat memberikan penjelasan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta.
Untuk menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto-Foto: bkn.go.id-
PPPK yang memenuhi syarat akan dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sebelumnya, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyatakan perlunya penghargaan kepada guru PPPK dengan mengangkat mereka menjadi PNS, bukan hanya mengikat mereka dengan kontrak.
BACA JUGA:PNS PPPK dan Anggota Dewan OKI Dapat THR Awal April, Anggaran Sudah Siap, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:PPK Instansi Tak Bisa Angkat Tenaga Honorer jadi PPPK, Hasil Pembahasan RPP Turunan UU ASN Terbaru
"Guru adalah profesi mulia yang harus memiliki kestabilan kerja, bukan hanya kontrak," ujar Eko Wibowo.