PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Keberadaan bandar narkoba di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, sudah sering disebut-sebut kurir dan pengedar yang tertangkap di kabupaten/kota lain. Baru sepekan menjabat Kasat Resnarkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto beraksi di Desa Air Itam.
Hasilnya, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap, dengan barang bukti 9 paket sabu, dengan berat bruto 2,70 gram. Tersangkanya, Paizal (35), warga Dusun IV, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Penangkapan terhadap tersangka Paizal berlangsung Rabu, 13 Maret 2024, sekira pukul 16.00 WIB. ”Tersangka kami tangkap di rumahnya,” tegas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aan Sriyanto SH MH, Kamis, 14 Maret 2024.
Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi sabu. “Anggota Unit 2 Satreskoba Polres PALI lalu melakukan penyelidikan, dan kami menggerebek rumah yang dimaksud," ungkap Aan.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?
BACA JUGA:Terciduk, Karyawan Swasta yang Cari Seseran Jadi Kurir Narkoba, 19 Paket Sabu Dalam Saku Celananya
Setelah membekuk tersangka Paizal, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu itu dalam lemari kamarnya. “Pengeledahan disaksikan oleh terduga tersangka pelaku PZ (Paizal) dan warga setempat, barang bukti itu diakui bahwa milik dia (Paizal)," bebernya.
Selain 9 paket sabu tersebut, barang bukti lainnya yang disita adalah uang Rp1,3 juta, dan handphone (hp) Nokia 105 warna hitam. “Tersangka disangkakan primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka Paizal mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan diperjualbelikan. "Rencana mau dijual lagi ke pembeli. Saya paling ambil untung sedikit,” tukasnya.
Sebut-Sebut Lagi Bandar Narkoba PALI
Seperti diketahui, dugaan keterlibatan bandar-bandar narkoba asal Kabupaten PALI sudah sering disebut-sebut kurir dan pengedar yang tertangkap polisi. Terutama bandar asal Desa Air Itam, dan Desa Tanah Abang. Baik untuk narkoba jenis sabu, maupun pil ekstasi.
BACA JUGA:Masuk Perangkap, 2 Residivis Narkoba Terciduk Operasi Undercover Buy
BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Lubuklinggau: Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Gagal Edar!
Di antaranya, hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Prabumulih, dengan tersangka Abdullah alias Aap (34) warga Jl Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dia ditangkap Jumat 16 Februari 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Tersangka Abdulah menjalankan bisnis narkobanya di sebuah bedeng di Jl Kapten Abdullah, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 3 plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 7 paket kecil sabu.