Sekayu, SUMATERAEKSPRES.ID - Rabu (13/03/2024), dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rekrutmen Tenaga Kerja bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Edi Hariyanto dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD H. Ahmadi, SE, Sekretaris Komisi IV DPRD Muhamad Isa, Anggota Komisi IV DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Heriyadi, Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, PT. Medco Energi Gresik, SKK Migas, PT. Nawakara Perkasa Nusantara, PT. MALL, PT. TBU, PT. TPE dan PT. Bintang Sukses Energi.
RDP Komisi IV DPRD ini membahas Tahapan Rekrutmen Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Ayo Ikuti Mudik Gratis ? Pemerintah Muba Siapkan 240 Kursi
BACA JUGA:Tersedia, Kuota Mudik Gratis 1.980 Orang, GMGSS Pemprov Sumsel 1.740 Pemudik, Muba 240
Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan, camat dan kepala desa terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, Agar mengoptimalkan Balai Latihan Kerja sesuai dengan Kebutuhan perusahaan juga melakukan MOU dengan perusahaan-perusahaan yang berbasis magang atau pelatihan praktik secara langsung di lapangan khususnya warga daerah terdampak agar dapat bekerjasama dengan daerah sekitar lokasi perusahaan atau lokasi terdampak.
BACA JUGA:THM Kena Sanksi Tak Diidahkan Perda Muba Soal Larangan Tempat Maksiat
BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah di Jembatan Teluk, Saksi Bisu Perjuangan Masyarakat Muba Melawan Penjajah
Selajutnya, agar memiliki database kebutuhan SDM di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta mempermudah syarat bagi pencari kerja dan perekrutan pelatihan khususnya bagi masyarakat daerah terdampak langsung berdasarkan pemetaan kuota perusahaan sebagai upaya mempermudah akses informasi tentang tenaga kerja lokal.
Diharapkan setelah dilakukan sosialisasi juga dapat memfasilitasi desa untuk membentuk dan membuat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) untuk dapat mempersiapkan tenaga kerja lokal yang siap diberdayakan pada perusahaan. (adv)