SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh sumringah karena hak dasar mereka sudah diresmikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
UU ini secara langsung memberikan rasa lega kepada mereka, memastikan kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kenyataan.
Pasal 21 UU ASN, menjadi tulang punggung kesetaraan tersebut, dengan mengatur hak dan kewajiban yang serupa bagi kedua entitas tersebut.
Salah satu poin utama dalam Pasal 21 adalah pengakuan terhadap tujuh jenis penghargaan dan pengakuan, mulai dari aspek materiel hingga non-materiel.
BACA JUGA:Resmi dari Pemerintah, Berikut Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1445 H
Diantaranya adalah penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Perubahan signifikan juga terjadi dalam hal jaminan pensiun bagi PPPK yang sebelumnya tidak tersedia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU ASN telah menetapkan upaya untuk meratakan kesejahteraan di antara ASN.
Termasuk PPPK, dengan menyediakan jaminan pensiun. Skema pensiun yang telah dirancang oleh pemerintah memerlukan kontribusi dari peserta selama masa kerja mereka, yang akan diinvestasikan untuk masa pensiun mereka.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya
BACA JUGA:Soroti Administrasi Ribet hingga Kecurangan, Komisi II DPR-RI Soal Seleksi CPNS dan PPPK
Meskipun detail skema pensiun ini tidak dijelaskan dalam UU ASN, peraturan lebih lanjut akan disusun dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan selesai dalam waktu tiga bulan mendatang.
Dengan demikian, UU ASN membawa dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan PPPK, termasuk perlindungan pensiun yang lebih baik dalam sistem baru yang diterapkan.