Rancang PP Manajemen ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Target Disahkan 30 April 2024

Selasa 12 Mar 2024 - 22:02 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Dandy

Kemenpan-RB Susun Rancangan PP Manajemen ASN

PALEMBANG.SUMATERAEKSPRES.ID – Kabar baik bagi prajurit TNI dan Polri, bakal bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. 

 

“Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi resmi Kemenpan RB, Selasa, 12 Maret 2024.

 

Aturan tersebut, nantinya bersifat resiprokal (timbal balik). Meski begitu, nantinya juga akan mempertimbangan seleksinya secara ketat. “Serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," sambung Anas.

 

Resiprokal tersebut, akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan pemerintah pun mendapatkan ASN terbaik. Selain soal jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan Polri, rancangan PP juga membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. 

BACA JUGA:Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024 Prabumulih, Tokoh di Balik Pemecah Rekor 5 Kursi Demokrat

BACA JUGA:BPH Migas Kurangi Kuota

 

Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun atau mengundurkan diri (resign). Sebab kata Anas, selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign proses penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan. 

 

"Sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya. 

 

Kategori :