Pemda Tak Patuhi BKN, Banyak Honorer TMS, Aba: Jangan Alasan Tak Ada Anggaran

Ilustrasi tenaga honorer-Foto: Freepik-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tak dipatuhi.
Panitia seleksi daerah (panselda) sudah diminta tak memberikan label Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada honorer yang ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2.
BACA JUGA:Pemda Tak Boleh Berhentikan Honorer, Yang Masuk Database Tak Dapat Formasi Maupun Non-Database
BACA JUGA:Penghematan Anggaran, Ribuan Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan
Namun, instruksi itu dianggap angin lalu. Pemda mbalelo. Banyak honorer yang dinyatakan TMS setelah mengikuti seleksi administrasi PPPK tahap 2. Misalnya di Kota Prabumulih.
Dari jumlah peserta seleksi 933 orang, hanya 600 yang dinyatakan lulus tes administrasi. Sisanya, 330 orang dinyatakan TMS.
Seorang honorer di Palembang juga mengeluhkan TMS dalam seleksi PPPK tahan 2. “Padahal saya honorer K2,” kata S.
Alasannya, karena menurut Panselda, dia tidak masuk dalam database BKN dan tidak ada pengalaman kerja. Selain itu, banyak pula honorer yang dinyatakan lulus, tapi dimasukkan dalam jabatan tampungan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) minta pemda berhati-hati dalam menyeleksi berkas honorer pada seleksi administrasi PPPK tahap 2. Diupayakan untuk mengakomodasi semua honorer, yang sudah mendaftar seleksi PPPK tahap 2.
"Panselda tolong jangan mempersulit mereka dan harap mereka dibantu," pesan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja.
Ia berharap pemda menghindari pemberian label TMS kepada honorer. Berikan kesempatan kepada para honorer, apalagi yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ikut seleksi PPPK 2024.
Sebab, syarat utama mereka diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK maupun PPPK paruh waktu ialah harus ikut seleksi.
“Panselda jangan memberikan label TMS karena alasan tidak ada anggaran. Biarkan mereka ikut seleksi dahulu, pengangkatannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemda," jelas Aba.
Menurutnya, bila nanti pemda hanya mampu mengangkat separuh dari jumlah honorer itu, maka sisanya dialihkan ke PPPK paruh waktu.