Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pemda Tak Patuhi BKN, Banyak Honorer TMS, Aba: Jangan Alasan Tak Ada Anggaran

Ilustrasi tenaga honorer-Foto: Freepik-

“KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja PPPK paruh waktu, semuanya tergantung kebijakan pemda. Dengan catatan jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," pungkasnya.

Terkait jabatan tampungan, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen pun menjelaskan tentang itu.

Katanya, jabatan tampungan merupakan  jabatan operasional yang dapat menampung peserta (honorer) seleksi karena formasi jabatannya tidak diusulkan instansi. 

Nah, jabatan tampungan hanya muncul di seleksi PPPK tahap 2, karena tujuannya menampung honorer database BKN yang dinyatakan TMS seleksi administrasi tahap 1.

Begitu juga dengan honorer database BKN yang belum mendaftar PPPK tahap 1, akan dimasukkan ke jabatan tampungan ketika dia mendaftar di tahap 2. 

Menurut dia, masalah diangkat PPPK atau tidak diangkat tergantung lulus atau tidak lulus. "Kalau dia lulus seleksi kompetensi ya, pasti diangkat PPPK," tuturnya.

BACA JUGA:Susun Skema Bantuan untuk Guru Honorer, Rp300 Ribu-Rp500 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Data Tak Tuntas, Setop Penambahan Honorer

Untuk PPPK tahap 1, honorer database BKN berkode R2 dan R3 yang tidak lulus formasi, sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 bisa diangkat PPPK paruh waktu dengan syarat pemda mengajukan usulannya kepada MenPAN-RB. 

Dalam KepmenPAN-RB No 16/2025 ditegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini dilakukan setelah seleksi tahap 2 selesai. Sebab, bisa saja ketika masih ada formasi PPPK tahap 2, honorer R2/R3 mengisi jabatan PPPK bukan paruh waktu. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan