LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID- Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Lahat berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur, yang merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren.
Korban, yang berinisial AG (14) dan beralamat di Desa Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat, menjadi sasaran kekerasan saat hendak pulang ke rumahnya.
Pelaku penganiayaan tersebut adalah Dedi Irawansyah alias Dedong (30), yang tinggal di Jalan Sosial Gunung Gajah, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Menurut keterangan dari Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, kejadian ini terjadi pada Jumat (23/2) sekitar pukul 11.30 WIB, di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Kawasan Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 1445 H, Polsek Belitang III Gelar Razia Pekat, Ini Barang yang Berhasil Diamankan!
"Korban mengalami serangan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menendangnya dua kali di bagian kepala, menyebabkan korban pingsan dan mengalami luka di kepala serta memar di mata sebelah kiri,"jelasnya.
Awalnya, kejadian ini tidak terungkap karena pelaku membawa korban yang tidak sadarkan diri ke rumah sakit umum Lahat, seolah-olah korban menjadi korban kecelakaan.
Namun, ketika korban sadar beberapa hari kemudian, baru terungkap bahwa dia menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Lahat.
Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, setelah kejadian, tersangka mengancam mereka terkait penganiayaan yang terjadi.
BACA JUGA:Mengungkap Khasiat Luar Biasa Asam Jawa: Lebih dari Sekedar Penyedap Rasa!
BACA JUGA:Eksplorasi Karier dalam Dunia Farmasi: Peluang Tak Terbatas Bagi Lulusan, Apa Saja?
Berdasarkan laporan korban dan kesaksian saksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat reserse Polsek Kota Lahat di Gang Cempaka, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Kamis (7/3) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelaku telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"jelasnya.