Hudaiyana bahkan turut campur dengan memukulkan balok kayu ke arah kepala korban sebanyak dua kali.
Kesempatan kedua untuk menikam korban tak disia-siakan Roziza, yang menusukkan pisau ke leher dan kepala korban dengan cepat dan mematikan.
BACA JUGA:Mengapa Perlu Sidang Isbat Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah? Ternyata Ini Jawabannya!
BACA JUGA:Buat Pelajar, Nih Ada 2.000 Kuota Beasiswa Belajar AI dari Amazon Web Service, Buruan Daftar!
Hasilnya, Ediyansyah tumbang tak berdaya di tempat kejadian.
Kedua pelaku dan korban ternyata adalah tetangga sekaligus rekan kerja di PT Sawit Evan Lestari, dengan jarak rumah yang tidak terlalu jauh, sekitar 500 meter.
Meskipun menyesal atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan oleh pihak berwenang untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim reskrim Polres Mura untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus ini.
BACA JUGA:Marhaban Yaa Ramadhan, Ini Yang Dilakukan Para Santri MT An Nur Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan!
BACA JUGA:8 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi saat Berbuka Puasa
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,"tegasnya.
(Izul)