Sementara jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, santunan yang akan diberikan berupa uang tunai sebesar 48 kali gaji sesuai yang dilaporkan pihak perusahaannya, uang pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta.
BACA JUGA:5 Korban Crane Flyover Ambruk di Bantaian Dilarikan ke Prabumulih, Begini Kondisinya!
BACA JUGA:Crane Girder Flyover Bantaian Ambruk! 9 Pekerja Terluka, 5 Gerbong Kereta Anjlok
Santunan berupa beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal dunia maksimal dua orang anak sekitar Rp174 juta.
Kategori :