PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Proyek revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali menuai protes pedagang usai pihak pengembang/investor PT Bima Citra Realty (BCR) melakukan penutupan total secara sepihak, Kamis malam (7/3). Akibatnya pedagang yang selama ini berjualan di dalam gedung pun tak bisa berdagang lagi, kemarin.
Di salah satu pagar seng, PT BCR pun memasang pengumuman mengenai penutupan total gedung Pasar 16 Ilir tersebut. Ada 3 poin, yakni pengelola memohon maaf untuk sementara waktu gedung Pasar 16 tidak beroperasional sehingga tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat Palembang berbelanja. Pengelola beralasan sedang melakukan pembangunan lantai basement, lantai dasar, dan lantai selanjutnya.
Poin kedua bagi masyarakat atau pedagang yang berminat membeli kios dipersilakan menghubungi marketing PT BCR atau langsung mendatangi kantor PT BCR di Jl Dhani Effendy (Simpang Radial) Kompleks Ruko Transmart Nomor 32B Palembang.
Terakhir bagi pedagang yang tidak berminat membeli kios dipersilakan melakukan pengambilan barang dengan menghubungi pos keamanan Pasar 16 (security & polisi) dalam jangka 7 hari ke depan. Tak hanya pengumuman, pengelola juga memasang spanduk peringatan bahwa barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan dapat dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
BACA JUGA:PT BCR Disorot Perumda Pasar Terkait Penutupan Pasar 16 Ilir, Ini Pernyataan Direktur Utama
BACA JUGA:Gejolak Pasar 16 Ilir: Penutupan Tanpa Pemberitahuan Membuat Resah, Pedagang Ancam Lakukan Hal Ini!
Tak ayal penutupan ini membuat puluhan pedagang pun protes dan memadati sepanjang area seng yang memagari gedung Pasar 16 Ilir tersebut. Mereka pun berdemo atas tindakan sepihak yang dilakukan pihak pengembang. Karena tindakan ini terkesan diam-diam dan sengaja tanpa pemberitahuan, sehingga pedagang merasa dirugikan. Karena kesal, akhirnya pedagang pun mendorong bersama-sama seng yang memagari gedung pasar hingga terbongkar.
Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel sekaligus pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir, Irwansyah Masri mengatakan sebenarnya bagi mereka proyek revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir tidak jadi persoalan karena untuk kebaikan di masa depan. "Tetapi cara-cara yang digunakan PT BCR tidak kita duga dan merugikan masyarakat khususnya pedagang," sampainya, Jumat (8/4).
Atas tindakan penutupan sepihak ini, pedagang pun mengalami kerugian lantaran tak lagi bisa berjualan. "Kalau memang tidak ada solusi terbaik, ini akan kita bawa ke ranah hukum karena kerugian akibat penutupan yang dilakukan PT BCR," ujarnya. Apalagi penutupan kesannya diam-diam dan tidak ada pedagang yang tahu. "Penutupan dilakukan malam tadi, kita tidak ada yang tahu, mereka (pengelola, red) kucing-kucingan," jelasnya.
BACA JUGA:Tuntut Tarif Wajar HGB Gedung 16 Ilir, Pedagang Protes Biaya Rp360-800 Juta/Unit
Pihaknya pun melakukan komunikasi dengan pihak terkait seperti DPRD, Kapolres, untuk penyelesaian persoalan ini. Apa maksud penutupan yang dilakukan PT BCR ini. "Jika tidak ada solusi terbaik, kami akan hitung kerugian pedagang. Kami minta mereka masing-masing mencatat kerugiannya, kami akan lanjutkan ke jalur hukum, PT BCR harus tanggung jawab," ujarnya diaminkan pedagang yang lain.
Pedagang berharap persoalan ini selesai secepatnya dengan kesepakatan yang tidak merugikan. "Tak selesai di sini, kita bahkan akan lanjutkan ke Mahkamah Agung," tukasnya. Sayang saat koran ini mencoba menghubungi Dirut PT BCR, Suryadi via WhatsApp, ia meminta koran ini terlebih dulu koordinasi dengan salah satu stafnya. (tin/fad/)