PT BCR Disorot Perumda Pasar Terkait Penutupan Pasar 16 Ilir, Ini Pernyataan Direktur Utama
Ahmad Rizal, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengetahui tentang tindakan penyegelan PT BCR-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejutan datang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, entitas yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam proyek revitalisasi Pasar 16 Ilir.
Mereka mengakui bahwa mereka baru saja mengetahui bahwa gedung pasar tersebut telah ditutup atau disegel oleh pihak pengembang.
Ahmad Rizal, Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengetahui tentang tindakan penyegelan ini.
"Kami akan mengundang PT BCR untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai masalah ini," ujarnya pada Jumat (8/3).
BACA JUGA:Gejolak Pasar 16 Ilir: Penutupan Tanpa Pemberitahuan Membuat Resah, Pedagang Ancam Lakukan Hal Ini!
BACA JUGA:Batu Bacan: Pesona Kecantikan yang Tetap Memikat di Pasar Batu Akik, Kamu Punya?
Rizal menegaskan bahwa mereka akan mengkonfirmasi dengan PT BCR mengenai hal ini. "Kami akan mengadakan rapat dengan pihak pengelola untuk mencari solusi," tambahnya.
Perumda Pasar mengakui bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh PT BCR terkait penutupan pasar ini.
"Kami tidak bisa menilai apakah tindakan yang diambil oleh PT BCR sudah tepat atau tidak," jelasnya. "Oleh karena itu, kami perlu memanggil PT BCR untuk klarifikasi lebih lanjut."
Namun, Perumda Pasar menegaskan bahwa penetapan tarif kios yang sangat tinggi, dengan minimal sebesar Rp350 juta, bukanlah kewenangan mereka. "Penetapan tarif merupakan kewenangan mereka," tegasnya.
BACA JUGA:Pasar Murah Sembako di Kayuagung: Antrean Panjang dan Harga Terjangkau, Begini Suasananya!
BACA JUGA:Pemkot Linggau Gelar Pasar Murah
Sementara itu, kondisi terkini gedung Pasar 16 Ilir menunjukkan bahwa pintu-pintu masuk telah ditutup rapat dengan pengumuman penyegelan.
Di dalam pengumuman tersebut, terdapat dua pasal yang mengancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang mencoba merusak penyegelan.