BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tak tinggal diam menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023.
Buktinya, Kejati Sumsel mengendalikan langsung proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo, usai menerima kunjungan kerja Kajati Sumsel, Yulianto, di kantor Kejari Banyuasin, Senin (4/3).
"Kamis (7/3) ini akan ekspose di Kejati," cetus Agus Widodo.
BACA JUGA:Jumat Keramat Bagi Joko, Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik
BACA JUGA:Sebut Tersangka Korupsi Sakit-sakitan dan Rencana Umrah, Penasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Dikatakannya, Kejari Banyuasin akan melakukan ekspose atau paparan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 di Kejati Sumsel.
Ia mengatakan kasus tersebut menjadi sorotan Kajati Sumsel. Sehingga harus ada ekspose di Kejati Sumsel.
"Ini Karena kasus penanganan korupsi dikendalikan atau berkoordinasi dengan Kejati Sumsel," jelas Agus Widodo.
Tentunya dengan ekspose dari Kejati Sumsel akan lebih serius dan tuntas dalam menentukan apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 itu akan ditetapkan tersangka atau tidak.
BACA JUGA:Wow! Kerugian Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Anak Usaha PTBA: Arsal Ismail Akui PT SBS Merugi dan Belum Bagikan Deviden
"Intinya kita Lihat saja Kamis nanti," ucapnya lagi didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto dan Hendy selaku kasi pidsus.
Pastinya untuk kerugian negara sendiri untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 telah keluar sebesar Rp340 juta.
Tidak hanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023, Agus Widodo juga menambahkan bakal akan ada kasus lainnya.
"Pasti akan ada kasus lagi, selain kasus ini," tukasnya.
BACA JUGA:Ternyata! PPK Tak Lakukan Laporan Berjenjang dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
Kemudian Agus Widodo menjelaskan masalah restoratif justice, kinerja anggaran dan lain sebagainya kepada Kajati Sumsel.
"Pak Kejati Sumsel akan mengevaluasi, dari hasil kunjungan ini," terangnya.
Sebelumnya, Kajati Sumsel Yulianto bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan disambut Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.
IKut mendampingi, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Wakapolres Banyuasin, Kepala Pengadilan Negeri Agama Pangkalan Balai dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Kejati Tahan Dua Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
BACA JUGA:Korupsi Baru, Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen Naik Penyidikan KPK. Sosok Tersangka Masih Rahasia
Diberitakan, Kejari Banyuasin Agus Widodo mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 dengan Nomor Print: 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023, tertanggal 15 November 2023.
Bahkan, Kejari Banyuasin sendiri telah memeriksa bendahara setiap organisasi perangkat daerah dan pihaknya lainnya, untuk mengumpulkan data dan keterangan sejumlah saksi. (qda)