Tuntutan warga ini, serupa dengan laporan Caleg dari Partai Nasdem di Muratara. Seperti laporan Masturoh Caleg DPD Nasdem yang melaporkan dugaan penggelembungan suara di desa Noman Baru, ke Bawaslu. Serta laporan Zulkhoiri Sekjen DPD Nasdem Muratara, yang melaporkan suara Nasdem yang hilang sejumlah suara di TPS Desa Bingin Rupit.
Masalah juga terjadi di KPU OKU. Meski rekapitulasi sudah selesai tetapi masih menyisakan persoalan. Seperti dugaan pelanggaran saat hitung ulang di TPS 1-4 Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan. Saat ini masih dalam kajian Bawaslu OKU, dan sudah diadukan saksi parpol dan jadi temuan panwascam Ulu Ogan.
BACA JUGA:Kabar Duka! Menyusul Ketua PPS, Anggota KPPS di Desa Banuayu OKU Timur Meninggal
Lalu adanya aksi walk out (WO) yang dilakukan 4 saksi parpol saat hari terakhir perhitungan suara di PPK Kecamatan Baturaja Timur. Saksi Partai Golkar di tingkat PPK Kecamatan Baturaja Timur, Anggi Yumarta mengatakan, mereka tidak menerima sikap PPK Baturaja Timur yang tidak tegas. “Kami menilai ada ketidaknetralan KPPS sampai PPK,” ujar mantan anggota Bawaslu OKU itu.
Empat saksi parpol tersebut yakni dari Anggi dari saksi Partai Golkar, Andi dari PDIP, Bowo dari PKS, dan Mawan dari PKB. ‘’Ada pada beberapa KPPS di tiga kelurahan, yakni Baturaja Lama, Kemalaraja, dan Sekarjaya. Salah satunya, ada suara caleg partai tertentu di salinan C hasil, tapi di hitung plano kecamatan menjadi hilang,’’ katanya.
Dugaan penggelembungan suara caleg DPRD Sumsel juga terjadi di Kecamatan Mesuji Makmur OKI. Bawaslu OKI sudah menyerahkan kasus ini ke Bawaslu Sumsel. ‘’Kita telah menindaklanjuti laporan ke Bawaslu Sumsel,’’ ujar Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan, melalui Divisi Perencanaan Data, Hadi Irawan menjelaskan, ranah KPU untuk memperbaiki kesalahan hasil rekap melakukan pencermatan C hasil dan D jika ditemukan perubahan. ‘’Untuk tindakan selanjutnya ranah Bawaslu Gakkumdu biarkanlah proses ini mereka yang menyelesaikannya,’’ ujarnya.
Di Muara Enim, didapati empat temuan selama proses rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten. “Namun temuan tersebut hanya bersifat teknis dan sudah bisa diselesaikan,” ujar Komisioner Bawaslu Muara Enimbidang P2H, Ahyaudin.
BACA JUGA:Waduh! Petugas KPPS Hingga KIni Tercatat 35 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Berduka Lagi, Seorang KPPS Tanjung Menang Meninggal, Sempat Dirawat di RSUD Kayuagung
Pertama tak sinkronnya jumlah DPT yang sudah ditetapkan dengan setelah dilakukan rekapitulasi. "Misalnya jumlah laki laki dan perempuannya berbeda, itu tidak akan masuk di aplikasi, jadi tidak boleh bertambah ataupun berkurang, dari 12 Kecamatan yang sudah direkap hanya ada beberapa kecamatan yang benar," bebernya.
Kedua, tidak sinkronnya jumlah pengguna hak pilih, baik itu DPT, DPK ataupun DPTb terhadap suara sah dan suara tidak sah. "Itu juga harus sinkron, kalau tidak ya tidak akan klop dan tidak akan bisa masuk di aplikasi," tuturnya.
Ketiga, ada beberapa permasalahan yang tidak selesai ditingkat kecamatan sehingga harus di selesaikan di tingkat Kabupaten. "Misalnya di kecamatan ada salah input jumlah suara sab caleg dengan partai namun tidak mempengaruhi total keseluruhan, dan hal itu sudah disadari namun tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan," ungkapnya.
Keempat adalah keberatan saksi dari Kecamatan Rambang di Desa Marga Mulya TPS 3 san TPS 8, dimana meminta penghitungan ulang. "Tapi itu tidak bisa dilakukan, dimana itu tidak bisa dilakukan karena prosesnya sudah lewat," terangnya.
Di Muba, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi menggelar aksi damai. Mereka mendatangi kantor PPK Keluang, Sabtu (2/3). Mereka mendesak Panwascam menyampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oknum PPK.