SUMATERAEKSPRES.ID- Dokter influencer yang punya produk kecantikan atau kesehatan, kerap aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.
Tapi, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan, hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko melansir Antara.
Djoko menegaskan, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.
BACA JUGA:IDI Bahas Konsolidasi Etik Dalam Profesi Kedokteran
Tapi, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang ada kaitannya dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” tambahnya.
Dokter yang aktif menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” tegasnya.
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
BACA JUGA:Terungkap! Oknum Dokter RS BMJ Lakukan Tindak Asusila, Ini 2 Alat Bukti yang Ditemukan Penyidik
BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter RS BMJ Naik Sidik, Perkara Berlanjut?
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.(lia)