Program Makan Siang Gratis Siswa Diusulkan dari Dana BOS, Guru Honorer Terancam Puasa

Sabtu 02 Mar 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Tim
Editor : Dede Sumeks

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menolak kebijakan makan siang gragis menggunakan dana BOS. Alasannya, dana BOS diperuntukan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.

"Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” kata Imam dalam keterangan resmi, Sabtu, 2 Maret 2024.

Menurut Imam, skema pembiayaan makan siang gratis harusnya tidak diambil dari anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN. Sebab, anggaran APBN sekarang saja, belum mampu mensejahterakan guru.

"Anggaran juga belum memperbaiki fasilitas sekolah dan memajukan kualitas pendidikan kita," kata Iman.

Untuk sekolah jenjang SD, data BPS menunjukkan 60,60 persen ruang kelas dalam kondisi rusak pada tahun ajaran 2021/2022. Ini yang semestinya menjadi fokus perhatian pemerintah.

Apalagi kalau harus menanggung beban makan siang gratis. Kita perlu mendiskusikan ini secara serius ketika presiden terpilih nanti sudah ditetapkan KPU,” kata Iman.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, juga mengomentari soal makan siang gratis yang notabene program paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, hal itu seharusnya diakomodasi ketika sudah ada keputusan resmi KPU terhadap pemenang Pilpres 2024.

"Itu dimulai sesudah KPU memutuskan secara legal si A, B, C sebagai pemenang. Berdasarkan itu pemerintah memanggil pemenang. Apa programnya? apa yg harus dimasukkan dalam RAPBN? Nah itu baik," kata dia.

Sementara ini, sudah masuk dibahas dalam sidang kabinet Senin (26/2), dengan agenda pembahasan RAPBN 2025. "Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini," kata Anies.

Anies memandang langkah pemerintah mengakomodasi pelbagai program capres terpilih sebetulnya baik. "Semangatnya baik, tapi harus punya dasar hukum. Negara bekerja menurut aturan hukum. Bukan selera," tambah Anies

Akan repot jika pemerintah yang akan selesai tak mau mengakomodasi pelbagai program presiden terpilih. Anies mengingatkan belum ada keputusan resmi pemenang Pilpres 2024 dari KPU saat ini. Merujuk pada UU No 17/2017, hasil Pilpres 2024 baru akan diumumkan paling lambat 20 Maret.

BACA JUGA:Program Makan Siang Siswa di Sekolah Diremehkan, Prabowo: Itu akan Buat Anak Indonesia Kuat dan Cerdas

BACA JUGA:Guru Honorer Ngadu ke Dewan, Minta Usulkan Formasi ke Pemerintah Pusat

Anies mengatakan keputusan KPU soal pemenang Pilpres nantinya dijadikan dasar hukum oleh pemerintah untuk mengakomodasi program capres pemenang pilpres. Ia menilai akan jadi pertanyaan jika program tersebut diakomodasi tapi belum ada keputusan KPU.

 

"Apa dasar hukum digelar rapat bahas program? Dasar hukumnya keputusan final. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya malah jadi pertanyaan. Apa dasar hukumnya?" kata dia. (nni/bis/way/qda/uni/air)

Kategori :